> >

Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara

Hukum | 28 Juni 2024, 18:29 WIB
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024) . (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.)

Sebagai informasi, Kasdi Subagyono merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Kasdi dan Hatta didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Pengumpulan uang tersebut dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Adapun dalam kasus tersebut  SYL  telah dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Sementara Hatta dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda senilai Rp250 juta.

Baca Juga: Mantan Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU