Mantan Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara
Hukum | 28 Juni 2024, 18:09 WIBSebagai informasi, Muhammad Hatta merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Hatta dan Kasdi merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus tersebut, pada Jumat (28/6).
Jaksa menuntut agar Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
"Membebankan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar. Dengan dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," ujar jaksa, Jumat.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa menganggap SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Surat Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Eks Mentan SYL dkk Tebalnya 1.576 Halaman
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV