Kompolnas Sebut 17 Polisi Melanggar Etik: Akui Pukul, Tendang, dan Sundut Rokok 18 Remaja di Padang
Hukum | 28 Juni 2024, 14:00 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Kasus kematian bocah berusia 13 tahun bernama Afif Maulana di Padang, Sumatra Barat, terus didalami oleh polisi dan pihak-pihak terkait.
Diketahui, Afif Maulana ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji pada Minggu (9/6/2024). Pihak keluarga menduga Afif Maulana tewas karena dianiaya polisi yang membubarkan tawuran di kawasan By Pass, Kota Padang.
Untuk mengungkap kasus kematian bocah SMP tersebut, sejumlah pihak melakukan pertemuan di Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Kompolnas Pantau Olah TKP Kasus Kematian Afif Maulana: Kami Ingin Buka Seterang-terangnya
Para pihak yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolda Sumbar Irjen Suharyono beserta jajaran.
Kemudian, pihak Komnas HAM, Ombudsman, ahli forensik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, keluarga almarhum Afif Maulana, dan remaja berinisial A yang merupakan rekan Afif.
Diketahui, Afif Maulana dan rekannya A sempat berboncengan saat lari dari lokasi tawuran pada Minggu (9/6/2024) dini hari.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah menyampaikan bahwa 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik saat mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran di Padang.
Belasan anggota polisi itu, kata Benny, telah mengakui melakukan tindakan kekerasan saat melakukan membubarkan aksi tawuran.
"Apa yang beredar di media, beberapa terbukti seperti menyundutkan rokok, memukul, menendang dan sebagiannya itu sudah diakui,” kata Benny dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: LBH Padang Ungkap Polisi Diduga Siksa Tujuh Teman Afif Maulana: Dipukul hingga Disundut Rokok
“Hanya memang perlu tahap lanjutan. Karena apa? Siapa yang nyundut? Korban yang disundut ngomong 'saya enggak kenal namanya karena berpakaian preman'. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah.”
Benny menambahkan, dengan adanya tindakan pelanggaran kode etik ini, nantinya akan ada tahapan dalam penanganan yang dilakukan Bidang Propam Polda kepada anggota polisi yang terlibat.
Sementara terkait kematian Afif Maulana, kata Benny, ahli forensik yang ikut dalam pertemuan tersebut sudah menjelaskan beberapa hal.
"Ahli (forensik) menjelaskan, karena simpang siur, pengertian lebam, memar dan tadi sudah dijelaskan oleh ahli. Dan ahli membuka diri untuk pertanyaan berasal dari LBH Padang. Sudah terjawab semua," ujar Benny.
"Tadi dihadirkan saksi kunci. Saksi kunci ini nanti juga memberikan masukan kepada pihak LBH Padang. Ini cerita saksi kunci seperti ini, jadi silakan akan dipatahkan atau di-counter. Tadi sudah dijelaskan oleh saksi kunci.”
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono membantah pelanggaran oleh belasan anak buahnya tersebut juga dilakukan terhadap Afif Maulana yang ditemukan tewas di Sungai Batang Kuranji.
Baca Juga: Polisi Cari Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Kompolnas: untuk Kepentingan Penyelidikan
"Tidak ada AM (Afif Maulana) di dalam kelompok yang diamankan di Mapolsek Kuranji," kata Suharyono dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2024).
Suharyono menjelaskan, semula pihaknya memeriksa sebanyak 40 anggota polisi yang turut serta dalam membubarkan aksi tawuran tersebut.
Dari 40 anggota, 17 di antaranya terbukti memenuhi unsur melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan mereka di antaranya menyulut api rokok ke tubuh remaja pelaku tawuran dan melakukan pemukulan.
"Sekali lagi kami telah mengumumkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40-an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur," kata Suharyono.
Saat ini, 17 anak buahnya masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar.
"Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan pastinya belum, tetapi orang-orangnya masih di Polda, diperiksa di Paminal,” ucap Suharyono.
Baca Juga: LBH Padang Minta Polisi Tangani Kasus Tewasnya Afif, Bukan Malah Cari Pihak yang Viralkan
“Namanya juga penyelidikan, belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan. Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV