> >

Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Hukum | 27 Juni 2024, 18:47 WIB
Foto arsip. Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat  CRJ-1000 dan ATR 72-600. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun tindakan dugaan korupsi tersebut dilakukan bersama dengan eks Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo; eks Executive Projest Manager Aircraft Delivery PT GA Agus Wahjudo; eks Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan.

Kemudian eks Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo; eks VP Fleet Aquitition PT GA Adrian Azhar; serta eks Direktur Teknik & Pengelolaan Armada PT GA Hadinoto Soedigno.

Baca Juga: Kejagung Serahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Kasus Timah

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU