Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Hukum | 27 Juni 2024, 18:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Emirsyah dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah, yakni membayar uang pengganti sebesar USD86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun.
Dengan ketentuan, jika Emirsyah tidak bisa membayar setelah satu bulan putusan dibacakan hakim, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.
Baca Juga: Dari KPK ke Kejagung: Pakar Hukum Pidana Nilai Kasus Emirsyah Satar Ne Bis in Idem
"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa, dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam kasus tersebut, Emirsyah didakwa merugikan keuangan negara hingga senilai 609 juta dolar atau jika dirupiahkan senilai Rp9,37 triliun
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara cq PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar 609.814.504,00 dolar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com