> >

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Hukum | 27 Juni 2024, 08:35 WIB
Warga membawa bingkisan berupa bantuan sosial dari Presiden di Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi saat pandemi Covid-19.

Adalah bantuan sosial atau bansos presiden tahun 2020 yang diduga terjadi praktik korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp125 miliar.

KPK menyatakan telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini yang melibatkan pengusaha Ivo Wongkaren.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut sedang menyidik dugaan korupsi Bansos Presiden 2020.

"Kerugian sementara Rp 125 miliar," ujar Tessa, Rabu (26/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, ia menegaskan angka kerugian negara tersebut masih terus dihitung dan berpotensi bertambah.

Tessa mengungkapkan, modus operandi dalam kasus ini mirip dengan kasus korupsi bansos Kementerian Sosial (Kemensos), yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020 lalu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT Juli 2024, Bisa Lewat HP

"Modusnya pengurangan kualitas bansos," ujarnya.

Ivo Wongkaren diduga mengurangi kualitas komponen Bansos Presiden, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Adapun kasus bansos presiden ini terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada Desember 2020.

Tim KPK menemukan indikasi korupsi lainnya saat menyoroti barang bukti terkait perkara Juliari. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan terbuka.

"Jadi, waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti terkait dengan perkara yang sedang ditangani," ucap Tessa.

Setelah menemukan peristiwa dugaan korupsi dan alat bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka.

Ivo Wongkaren bukanlah nama baru dalam kasus korupsi bantuan sosial. Ia telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

Dalam kasus tersebut, Ivo divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 120.118.816.820.

Baca Juga: Hingga Sore Ini Belum Satu Pun Berkas Pendaftaran Calon Pimpinan KPK yang Masuk di Pansel

Dalam kasus Bansos Presiden, Ivo terlibat sebagai salah satu vendor pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

Menariknya, perusahaan ini mendapatkan paket pekerjaan dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan Bansos Presiden.

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," demikian dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU