> >

Politikus PKS soal PPATK Sebut Ada Anggota DPR Main Judi Online: Tidak Adil kalau Hanya Legislatif

Politik | 26 Juni 2024, 20:10 WIB
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana soal adanya anggota parlemen yang bermain judi online, amat tendensius.

Sebelumnya, PPATK mengungkap temuan adanya sekitar 1.000 anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia diduga bermain judi online.

Menurut Nasir, sebagai pihak yang bisa mengawasi seluruh transaksi yang mencurigakan, seharusnya PPATK bisa mengungkap aktivitas judi online di lembaga-lembaga negara lainnya.

"Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya nggak setuju juga kalau hanya legislatif," katanya dalam rapat kerja bersama PPATK di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: PPATK Ungkap 1.000 Anggota DPR dan DPRD Bermain Judi Online, Angkanya Mencapai Rp25 Miliar

Politikus PKS itu menduga judi online tak hanya dilakukan oleh anggota legislatif, melainkan juga oleh orang-orang di lembaga eksekutif dan yudikatif. 

"Bagaimana putaran di sana, di eksekutif, yudikatif. Jangan-jangan sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan," katanya.

Sementara Anggota Komisi III DPR Johan Budi mendesak PPATK melacak dan segera membekukan rekening bandar judi online.

Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online

"Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking (dilacak, red) juga rekening, ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada Kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu. Apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup?" katanya.

Baca Juga: Habiburokhman: MKD Akan Panggil PPATK soal Temuan 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Main Judol

"Informasi dari Kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freeze (pembekuan, red) kemudian itu bisa ditutup gitu. Apakah itu juga sudah dilakukan?"

Selain itu, kata dia, PPATK harus menelusuri oknum yang memperjualbelikan rekening untuk judi online

"Cukup terkejut juga ternyata ada Rp600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara," ujar Johan.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Sebut PPATK Endus Kepala Daerah yang Main Judi Online

Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya akan menyerahkan data anggota DPR yang bermain judi online kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi," kata Ivan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU