> >

KPK Minta Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh Diganti, Begini Tanggapan PN Jakarta Pusat

Hukum | 25 Juni 2024, 20:37 WIB
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menanggapi terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti susunan majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.  (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

Atas putusan PT DKI tersebut, KPK lantas meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengganti majelis hakim yang mengadili perkara Gazalba.

“KPK meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Selasa (25/6).

“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal," imbuhnya.

Nawawi juga meminta agar kembali dilakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh.

Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut Hakim Tipikor yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU