> >

Alasan Virgoun Konsumsi Sabu, Mengaku Ingin Turunkan Berat Badan dan Pernah Pakai pada 2012

Hukum | 25 Juni 2024, 12:45 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Virgoun, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan alasan artis Virgoun Putra Tambunan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, yakni untuk menurunkan berat badan.

“VTP (Virgoun) sendiri mengonsumsi narkoba bertujuan untuk menurunkan berat badan,” kata Syahduddi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (25/6/2024).

Kepada polisi, Virgoun mengaku pernah mengonsumsi narkotika pada 2012 silam lalu sempat berhenti. Ia kembali menggunakan barang haram tersebut pada 2024 hingga akhirnya ditangkap polisi.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Virgoun dalam Kasus Narkoba, Beli Sabu Seharga Rp1,6 Juta

Sementara itu, teman Virgoun yang turut ditangkap polisi berinisial PA (20), mengaku mengonsumsi sabu-sabu dengan tujuan menjaga stamina saat bekerja.

“PA baru pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu bersama VPT,” ucap Syahduddi.

Adapun tersangka ketiga, yakni B (37), mengonsumsi tembakau sintetis atau sinte bertujuan untuk membantu supaya bisa tidur.

Dalam kesempatan ini, Syahduddi juga membeberkan hubungan antara Virgoun dan teman perempuannya, PA. Keduanya merupakan teman dekat.

“Yang bersangkutan berteman dekat. Waktu kita amankan juga, baik VPT maupun PA berada dalam satu kos-kosan. Bisa juga teman kerja,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Virgoun dan PA ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024).

Tersangka B merupakan orang yang disuruh Virgoun untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu secara online dengan harga Rp1,6 juta.

Baca Juga: Virgoun Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Diduga Pakai Sabu yang Diberikan Rekan Kerja

Kemudian, ketiga tersangka ini menjalani tes urine. Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu. Sementara, B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.

“Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” ucap Syahduddi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU