Peretas PDN Minta Tebusan Rp131 Miliar, Menkominfo: Pemerintah Tidak akan Bayar
Hukum | 24 Juni 2024, 18:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah data dalam sistem Pusat Data Nasional (PDN) terkunci akibat dari serangan siber Ransomware lock bit 3.0.
Untuk membuka data dalam sistem PDN, pelaku peretas meminta tebusan sebesar 8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp131 miliar (1 dolar AS Rp16 ribu).
Direktur Network dan IT Solutions Telkom Herlan Wirjanako menjelaskan tebusan didapat setelah tim melakukan penelusuran di dark web atau jaringan website rahasia yang berada di wilayah tidak tampak atau underground.
Dark web populer sebagai tempat jual beli barang ilegal, seperti data pribadi yang dibocorkan oleh peretas.
"Jadi memang di dark web itu, kami jalan ke sana, kami ikuti dan mereka minta tebusan ada 8 juta dollar AS," ujar Herlan Wirjanako saat konferensi pers di Gedung Kominfo, Senin (24/6/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Pelaku Minta Tebusan Rp131 Miliar
Terpisah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan, pemerintah tidak akan membayar permintaan dari pihak peretas sistem PDN.
Budi Arie meski sistem PDN mengalami gangguan, data masyarakat tetap aman. Adapun saat ini tim gabungan dari BSSN, Kominfo, Cybercrime Polri masih bekerja untuk mengungkap identitas peretas tersebut.
Pihaknya masih menelusuri dan masih enggan mengungkap pihak mana yang melakukan peretasan. Sebab saat ini tim gabungan sedang mendalami kasus serangan siber ke PDN yang terjadi pada Kamis (20/6) pekan lalu itu.
"(Pemerintah) tidak akan (tidak akan membayar permintaan peretas)," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com