> >

Update Penetapan Virgoun sebagai Tersangka: Polisi Tangkap Kru Band, Punya Peran Pasok Sabu

Hukum | 24 Juni 2024, 15:13 WIB
Musisi Virgoun (masker hijau) dan PA (hoodie hijau, belakang) berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024). Selain sudah menetapkan tersangka ke Virgoun beserta teman perempuannya, polisi juga menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada musisi Virgoun, berinisial B atau BGS. (Sumber: KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pemasok narkoba jenis sabu kepada musisi Virgoun, berinisial B atau BGS.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan B merupakan rekan kerja atau kru band dari Virgoun.

"Saat ini penyidik telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada saudara V (Virgoun)," kata Kombes Syahduddi, dalam keterangannya, Senin (24/6/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

"Tersangka B ini rekan kerja V, dia bekerja sebagai kru band nya V."

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan B, yang bersangkutan telah beberapa kali memberikan narkoba jenis sabu kepada Virgoun.

Sementara berdasarkan pengakuan Virgoun, dirinya sudah dua kali membeli sabu dari B.

"Sejauh ini pengakuan V baru dua kali diberikan (Sabu) dari B," ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Syahduddi meyampaikan B merupakan pengguna narkoba. Kepada polisi, B disebut mengaku rutin mengonsumsi sinte.

Baca Juga: Virgoun Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Diduga Pakai Sabu yang Diberikan Rekan Kerja

"Saat kita melakukan penggeledahan terhadap B juga ditemukan beberapa puntung bekas penggunaan narkotika sintetis atau tembakau gorila. B juga mengakui dia pecandu aktif narkotika jenis sintetis," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Virgoun ditangkap pada Kamis (20/6) malam terkait kasus penyalahgunaan narkoba pelantun Surat Cinta untuk Starla itu ditangkap bersama seorang perempuan berinisial PA.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, polisi menangkap Virgoun dan PA di kawasan Ampera, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Dua orang tersebut kami amankan di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juni jam 1 malam, di kos milik VPT,” tuturnya, Jumat (21/6).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita beberapa barang bukti, diantaranya, satu klip narkoba jenis sabu serta alat isap.

Sementara berdasarkan hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

Saat ini, baik Virgoun, PA dan B telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Terbukti Gunakan Narkoba Jenis Sabu, Ini Detik-Detik Polisi Geledah Kamar Indekos Virgoun

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU