> >

Kapolri: Polri Siap Proses jika Ada Tindak Pidana pada Gangguan Pusat Data Nasional

Peristiwa | 23 Juni 2024, 00:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri secara langsung kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial di Jawa Timur, Kamis (28/12/2023). (Sumber: Dokumentasi Polri )

JAKARTA,  KOMPAS.TV – Polisi akan memproses hukum jika menemukan adanya tindak pidana terkait gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait gangguan pada server PDN tersebut.

"Saya kira terkait dengan hal-hal yang bersifat serangan siber, kita kerja sama dengan BSSN untuk melakukan semacam asesmen, research," kata Sigit, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Server Pusat Data Nasional Gangguan, Penumpang Menumpuk di Pemeriksaan Imigrasi Soetta

Jika kemudian ditemukan adanya tindak pidana dalam terganggunya PDN Kominfo, pihaknya akan memroses secara hukum.

"Nanti apabila ditemukan, maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian," ucap dia.

Diketahui, Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan diduga akibat serangan hacker sejak Kamis (20/6/2024) yang berimbas ke sejumlah layanan publik salah satunya layanan Imigrasi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim. Beberapa layanan imigrasi yang terdampak adalah tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan serta beberapa layanan teknis lain, seperti kantor unit layanan paspor.

Pihaknya, kata Silmy, tengah melakukan upaya pemulihan aplikasi dan data.

"Kami sedang mengupayakan pemulihan aplikasi dan data dengan memanfaatkan data backup PDN di Batam dan kami upayakan agar layanan bisa pulih sesegera mungkin,” ujar Silmy Karim kepada Tribunnews, Kamis (20/6/2024).

Meski begitu kata dia, untuk masyarakat yang berada di bandar udara internasional dan akan melakukan penerbangan tetap akan dilayani oleh petugas imigrasi.

Sebab Silmy menjamin, kalaupun sistem sedang terkendala, pihaknya tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar penumpang tetap berangkat sesuai jadwal pesawat. Begitu pun pada saat kedatangan.

Baca Juga: Akibat Gangguan Sistem Pusat Data Nasional Kominfo, Layanan Imigrasi di Bandara Soetta "Down"

Pada Sabtu (22/6/2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut sebagian layanan keimigrasian mulai beroperasi kembali seiring langkah pemulihan gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

"Langkah-langkah pemulihan terus dilakukan dengan perkembangan sebagai berikut. Pertama, sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi," ucapnya, dikutip Antara.

Menurut Semuel, layanan imigrasi melalui Autogate di Bandara Soekarno Hatta juga telah kembali beroperasi secara bertahap.

Sementara, untuk layanan Autogate di bandara lain masih dalam proses pemulihan.

Ia juga menjelaskan bahwa layanan kombinasi dengan verifikasi manual juga masih dilakukan agar proses keimigrasian dapat terus berjalan.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : tribunnews.com


TERBARU