Ketua Panja BPIH Tuding Kemenag Langgar Kesepakatan soal Persentase Kuota Haji
Politik | 22 Juni 2024, 22:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) 1445H/2024 M Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Wachid menuding Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII.
Wachid menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Sabtu (22/6/2024).
Menurutnya, Kemenag juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M.
“Berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah yang terdiri dari 221.720 jemaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid.
Baca Juga: Timwas Sebut Semua Fraksi Setuju untuk Bentuk Pansus Haji, Klaim Tak Ada Politisasi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini juga menyebut, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.
Menurutnya, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen, sehingga kuota haji regular sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.
Namun, lanjutnya, pada rapat kerja tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jemaah haji regular dan 27.680 jemaah haji khusus.
Artinya, kata dia, dari 241.000 kuota haji Indonesia, Kemenag membagi 221.000 kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji regular dan 50 persen haji khusus.
“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” bebernya
Pembagian persentase kuota haji sebesar 92 dan 8 persen ini menurut dia sangat penting, sebab antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang Hari Ini, Hati-Hati Bawa Air Zamzam
Oleh sebab itu, ia mendesak Menag tidak seenaknya mengganti komposisi menjadi 50:50, dan mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen.
Ia pun secara tegas mendukung pembentukan Pansus Haji untuk menyingkap berbagai penyimpangan yang merugikan jemaah haji.
“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan,” jelasnya.
“Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV