Propam hingga Bareskrim Diminta Asistensi Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Ini Jadi Perhatian Publik
Hukum | 22 Juni 2024, 14:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap proses hukum kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Kapolri mengatakan bahwa ia sudah berpesan kepada Polda Jawa Barat untuk menurunkan tim guna memberikan asistensi dalam kasus ini.
"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Kapolri: Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon Tidak Didukung Scientific Crime Investigation
Ia mengatakan bahwa kasus ini memang sudah sampai di pengadilan dan memiliki putusan inkrah. Namun demikian, dengan ditangkapkan tersangka baru, yakni Pegi Setiawan, Kapolri meminta jajarannya untuk mendalami kasus ini.
Kapolri memerintahkan Polda Jawa Barat agar memproses kasus ini melalui metode ilmiah atau scientific crime investigation, termasuk dalam mengumpulkan alat bukti.
Lebih lanjut, Kapolri juga meminta kasus ini ditangani secara tuntas, profesional, dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.
Sebagai informasi, Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili.
8 tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Disebut Kasus Kecelakaan Biasa, Polri Akui Kurang Teliti
Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.
Polisi juga telah menghapuskan dua nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Andi dan Dani.
Terbaru, Pegi mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka. Pihak Pegi membantah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV