Lihat Anggota Polri Main Judi Online? Laporkan ke 0855-5555-4141, Divpropam Bakal Tindak Tegas
Peristiwa | 22 Juni 2024, 09:55 WIB"Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang, dan tentunya pada kesempatan ini, sekali lagi saya ingin menyampaikan komitmen Polri untuk terus melakukan pengawasan yang berkelanjutan terus menerus," tegas Syahardiantono.
Untuk menindak pelanggaran, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan anggota Polri yang terlibat dalam judi online melalui hotline pengaduan 0855-5555-4141.
Syahardiantono memastikan nomor hotline tersebut aktif selama 24 jam dan laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.
“Mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian atau pelanggaran lainnya, kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.
"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi.
Hadi menegaskan bahwa anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Sebaliknya, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online sampai ke desa-desa.
“Justru Babinsa dan Bhabinkamtibnas yang akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang,” ujar Hadi yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online.
Baca Juga: Menko Polhukam Sebut akan Putus Jalur untuk Main Judi Online, Begini Caranya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribunnews