KPU Targetkan PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024 Rampung Bulan Ini
Rumah pemilu | 21 Juni 2024, 14:28 WIBBaca Juga: Ketua KPU Bicara soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV