Prabowo Tak Hadir, Sidang Gugatan soal Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi Ditunda
Hukum | 20 Juni 2024, 18:33 WIBObjek gugatan yang dilayangkan, ungkap Jane, ialah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024. Oleh karenanya, menurut dia, kehadiran Prabowo penting karena terkait dalam objek yang digugat.
“Prabowo Subianto dipanggil hari ini sebetulnya untuk dimintai keterangan terkait dengan pengaruh dia atau pun kepentingan dia terhadap objek gugatan ini ke depannya,” tuturnya.
“Karena jika gugatan ini dikabulkan oleh majelis hakim, tentu pangkat Prabowo Subianto itu akan dicabut atau dinyatakan tidak sah.”
Sementara itu, terkait landasan pihaknya melayangkan gugatan, Jane menjelaskan, bahwa Keppres pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“(Undang-undang) itu tidak mengatur tentang pemberian pangkat kehormatan berupa jenderal bintang empat,” jelas Jane.
Baca Juga: Luhut Sebut China Ingin Prabowo Berkunjung usai Jadi Presiden: Ada Agenda yang Mereka Usulkan
Di samping itu, pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo yang seorang purnawirawan juga dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Karena di dalam Undang-Undang TNI maupun peraturan administrasi prajurit itu hanya memberikan pangkat kepada seseorang yang masih dinyatakan sebagai prajurit aktif atau setidaknya satu bulan maupun tiga bulan sebelum pensiun,” tandas Jane Rosalina.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara