Presiden Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, KSP: Nanti akan Dilihat Lagi
Hukum | 20 Juni 2024, 17:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara soal grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak banyak bicara, Moeldoko hanya mengatakan bahwa proses hukum kasus pembunuhan Vina dan Eki masih berlanjut.
“Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi kelanjutan dari proses Vina itu,” kata Moeldoko, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Laporkan Penyidik ke Propam, Buntut Unggahan Status Facebook yang Hilang
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa ia belum memeriksa grasi yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
“Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Belum cek, saya belum cek,” ucap Yasonna.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi pada 2019 silam.
Ketujuh terpidana ini adalah Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, tujuh orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (19/6/2024).
Sandi mengatakan bahwa salah satu syarat grasi adalah mengakui perbuatan sehingga ketujuh narapidana kasus Vina membuat pernyataan yang berisi bahwa mereka mengakui dan menyesal atas perbuatan tersebut.
Sayangnya, grasi tersebut ditolak oleh Jokowi.
Baca Juga: Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sebagai informasi, pembunuhan Vina terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. Vina dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eky.
Dalam kasus tersebut terdapat 11 tersangka yang ditetapkan polisi. Sebanyak delapan orang telah diadili dan tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).
Pada 21 Mei 2024, salah satu DPO, Pegi Setiawan, ditangkap dan menjadi tersangka. Namun usai penangkapan Pegi, polisi menghapus dua nama DPO, karena disebut fiktif.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV