Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Pelapor Klaim Rugi Rp1,5 Miliar
Hukum | 20 Juni 2024, 13:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan Pencipta lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta, pada Rabu (19/6/2024).
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayan, menyebut laporan ini dilayangkan usai Agnez Mo menyanyikan lagu 'Bilang Saja' ciptaan kliennya tanpa izin.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concerts tanpa memiliki izin," kata Minola, Rabu malam.
"Tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya."
Adapun pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari tidak digubrisnya somasi Ari Bias terhadap Agnez Mo karena menyanyikan lagu ciptaannya tersebut tanpa izin.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki iktikad baik," ujarnya.
Menurut Ari Bias, lagu yang dibawakan tanpa izin atau lisensi dari lembaga resmi LMKN tak hanya dinyanyikan dalam satu konser, melainkan tiga konser berbeda yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Agnez Mo diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Jadi, unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Minola mengatakan, kliennya mengalami kerugian materiel sebesar Rp500 juta di setiap konser, atau total mencapai Rp1,5 miliar karena aksi Agnez menyanyikan lagu tanpa izin.
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta. Jadi, kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar," katanya.
Meski demikian, kata Minola, tidak tertutup kemungkinan kerugian kliennya bisa bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan.
Baca Juga: Agnez Mo Ceritakan Makna Tato Bhinneka Tunggal Ika: Aku Hidup dengan Prinsip Itu
Diberitakan sebelumnya, Ari Bias didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HWG Group atau PT Aneka Bintang Gading, Kamis (2/5/2024).
Ari Bias melayangkan somasi terbuka karena Agnez Mo tanpa izin menyanyikan lagu ciptaannya, 'Bilang Saja' di event yang dipromotori HW Group.
“Jadi, ini berkaitan penggunaan lagu 'Bilang Saja' yang karya cipta dari Ari Bias yang digunakan dalam konser musik tanpa izin,” kata Minola dalam konferensi pers di Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
“Peristiwa sudah terjadi satu tahun lalu, masing-masing pada bulan Mei di Surabaya, Bandung, Jakarta. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan ke Ari Bias sebagai hak cipta. Atas peristiwa ini, Ari Bias sudah mengirimkan surat pernyataan tegas."
Minola mengatakan, sebelum somasi terbuka, Ari Bias sejatinya telah mengupayakan direct license ke Agnez Mo.
Namun, menurut dia, tidak ada iktikad baik dari Agnez Mo maupun HW Group mengenai permintaan direct license tersebut.
Adapun direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.
Baca Juga: Agnez Mo Disomasi Komposer Ari Bias soal Nyanyikan Lagu "Bilang Saja" Tanpa Izin
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Tribunnews