> >

Polisi Sebut Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa soal Kasus Vina pada 2016

Hukum | 20 Juni 2024, 09:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (kedua dari kiri dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024). Polisi mengatakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa pada 2016 silam. (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Kompas.com.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyampaikan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, cenderung berbohong saat diperiksa pada 2016 silam.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana Saka Tatal dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah ketika menjalani pemeriksaan.

"Keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah, ini dari keterangan Bapas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi persnya, Rabu (19/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Sandi juga membantah terkait penyidik kepolisian melakukan intimidasi hingga penganiayaan saat melakukan pemeriksaan terhadap Saka Tatal.

Hal tersebut ia buktikan dengan menunjukkan sebuah foto yang memperlihatkan proses pemeriksaan Saka Tatal pada 8 tahun lalu.

Foto tersebut juga menunjukkan bahwa Saka Tatal diperiksa oleh penyidik Polresta Kota Cirebon, bukan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky.

"Ini sebagai gambaran, ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016. Dan dibilang katanya yang memeriksa Rudiana atau ayah Eky, ini (foto) diperiksa oleh penyidik Polresta Kota Cirebon," ujarnya.

"Kalau foto diperlebar lagi, bahwa Saka Tatal di foto diperiksa dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada intimidasi."

Selain itu, foto tersebut juga memperlihatkan selama proses pemeriksaan Saka Tatal turut didampingi anggota keluarganya.

"Didampingi yang perempuan di depan adalah tantenya, kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya, kemudian yang belakang laki-laki ada dari Bapas," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

"Ini bukti bahwa penyidik berhati-hati secara profesional ketika melaksanakan pemeriksaan. Ini bagian dari keterbukaan."

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal merupakan salah satu terpidana dalam kasus Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Pada perkara tersebut, Saka Tatal divonis selama 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.

Pengakuan Saka Tatal

Beberapa waktu lalu, Saka pernah menyampaikan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi.

Ia juga mengaku heran mengapa polisi turut menyeret dirinya dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Saya tidak paham, saya tidak ada di tempat itu, saya ada di rumah sama kakak saya, paman saya, dan teman-teman waktu malam kejadian," kata Saka dalam keterangannya, Sabtu (18/5).

Ia mengaku pada hari penangkapan itu, dirinya dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi, salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.

Namun, saat mengembalikan motor tersebut, terdapat anggota polisi di lokasi dan langsung menangkapnya.

"Habis isi bensin saya mau mengantarkan motor paman, pas baru sampe udah ada polisi. Malah saya ditangkap tanpa penjelasan apapun," kata Saka Tatal.

Ia juga mengeklaim, saat di kantor polisi, dirinya mengalami penyiksaan sehingga memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

"Sampai di polresta, saya dipukulin, suruh mengakui apa yang tidak saya lakukan," ujarnya.

"Saya dipukuli, disiksa sampai disetrum oleh anggota polisi, tapi namanya saya enggak tahu."

Baca Juga: Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU