Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden
Hukum | 20 Juni 2024, 07:56 WIBDiberitakan sebelumnya, pembunuhan Vina terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Vina dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eky.
Dalam kasus tersebut terdapat 11 tersangka yang ditetapkan polisi. Di mana delapan orang telah diadili dan tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).
Adapun mereka yang telah diadili, terdiri dari tujuh terdakwa yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku yakni Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Sementara tiga DPO yakni Pegi, Andi dan Dani. Dari ketiga DPO tersebut Polisi menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun usai penangkapan Pegi, polisi menghapus dua nama DPO, karena disebut fiktif.
Baca Juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Diperiksa, Kuasa Hukum: Terkait Perintangan Penyidikan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV