Saksi Mahkota Sebut SYL Selalu Ingatkan Anak Buah Kerja Sesuai SOP dan Tidak Korupsi
Hukum | 19 Juni 2024, 13:44 WIBKasdi pun mengungkapkan SYL pernah menyampaikan untuk tidak melayani permintaan-permintaan yang mengatasnamakan menteri.
"Pernah enggak yang saudara dengar, menyampaikan bahwa apabila ada yang mengatasnamakan beliau sebagai menteri, apakah itu dari pihak keluarga, atau siapapun itu, yang mengatasnamakan beliau dan meminta sesuatu kepada para Dirjen, Sekjen yang jelas eselon 1 itu untuk diabaikan," tanya hakim.
"Ada Yang Mulia, pernah disampaikan beliau seperti," jawab Kasdi.
"Apa fakta yang saudara dengar?" tanya hakim.
"Yang saya dengar, yang saya ingat adalah kalau ada orang yang mengatasnamakan saya, meminta sesuatu, proyek, dan lain sebagainya, jangan dilayani. Itu yang disampaikan beliau," kata Kasdi.
"Proyek ya? Khusus proyek?" tanya hakim memastikan.
"Iya pokoknya macam-macam yang meminta," ujar Kasdi.
Mendengar kesaksian Kasdi, hakim pun memastikan apakah larangan tersebut hanya berlaku untuk pengusaha saja. Saksi mahkota itu menyebut larangan tersebut berlaku untuk siapapun termasuk keluarga SYL.
"Itu untuk pengusaha tentunya ya?" tanya hakim.
"Siapapun," jawab Kasdi.
"Termasuk keluarganya?" lanjut pertanyaan hakim.
"Termasuk keluarganya," kata Kasdi.
Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Adapun Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV