> >

Penambahan Kuota Haji Khusus, DPR Sebut Kemenag Offside dan Ada Indikasi Pelanggaran UU

Peristiwa | 18 Juni 2024, 20:51 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Wisnu Wijaya (peci putih). (Sumber: Timwas Haji DPR)

“Jika pemerintah serius untuk mempercepat daftar tunggu antrean jemaah haji reguler, seharusnya sebelum menekan MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bukan justru bersikap pasif, seakan tidak berdaya, bahkan terkesan lempar tanggung jawab ke otoritas Saudi saat DPR dan publik mencecar,” terang Wisnu. 

Wisnu menambahkan, sejak tanggal 6 November 2023 pihaknya telah mengingatkan Kementerian Agama agar kuota tambahan tersebut diprioritaskan bagi jemaah haji reguler lansia.

“Masalah masa tunggu ini yang menjadi keprihatinan banyak calon jemaah. Karena ada yang harus menunggu hingga 40 tahunan lebih, sementara usia mereka saat ini ada yang sudah kadung menginjak usia 65-an. Sebagai data tambahan lansia termuda di jawa tengah yg mendapat program percepatan di usia 83 tahun-an bahkan sudah sangat sepuh. Untuk itu, sejak awal kami meminta agar mereka yang lansia ini menjadi prioritas. Mereka perlu didahulukan untuk memperoleh kuota tambahan haji tersebut,” terang Wisnu.

Ia mengatakan polemik kuota haji khusus ini menjadi salah satu dasar yang membuat Tim Pengawas DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M.

Baca Juga: DPR Kritik Kemenag Alihkan 10 Ribu Kuota ke Haji Khusus

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU