> >

Penambahan Kuota Haji Khusus, DPR Sebut Kemenag Offside dan Ada Indikasi Pelanggaran UU

Peristiwa | 18 Juni 2024, 20:51 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Wisnu Wijaya (peci putih). (Sumber: Timwas Haji DPR)

MAKKAH, KOMPAS.TV - Tim Pengawas (Timwas) Haji menyatakan, ada indikasi pelanggaran undang-undang terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).

Salah satu anggota Timwas Haji Wisnu Wijaya mengatakan, salah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280.

Kendati demikian, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024 terungkap bahwa Kementerian Agama menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.

“Meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi yang disampaikan lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap menekan MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Seperti dilaporkan langsung jurnalis KompasTV Mustakim.

Wisnu menyatakan, tindakan Kementerian Agama yang tetap menekan MoU dengan Arab Saudi kendati di salah satu butir MoU tersebut diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi akar masalah yang membuat Kementerian Agama terindikasi melanggar undang-undang. 

Baca Juga: Haji 2024, BMKG Arab Saudi Sebut Badai Petir Diperkirakan akan Terjadi di 4 Lokasi di Mekkah

“Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. Poin ini juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November terkait penetapan BPIH 1445H/2024M,” ujarnya menambahkan.

Selain dinilai offside, Wisnu mengungkapkan Kementerian Agama tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.

“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami sebelumnya sehingga kami nilai barang ini ilegal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, akibat dari putusan sepihak tersebut membuat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk bisa menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU