> >

Anggota DPR Sindir Bansos buat Penjudi: Enak dong, Menang Dapat Uang Kalah Dapat Bansos

Peristiwa | 18 Juni 2024, 14:44 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Niat pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online menuai kontra. Bahkan  niat itu terkesan mengada-ada dan aneh.

Seperti Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Wisnu Wijaya Adiputra, mengatakan usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Muhadjir Effendy patut ditolak.

Menurut Wisnu, alih-alih ingin memberantas judi online, usulan tersebut justru akan memperparah keadaan.

Baca Juga: Soal Usulan Bansos Keluarga Pelaku Judi "Online", Airlangga: Tak Ada Anggaran

“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

"Mestinya pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” imbuh Wisnu.

Menurut Wisnu, saat ini praktik perjudian daring makin merajalela.

Dia membeberkan pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi daring.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan," ucapnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengingatkan pemerintah soal bansos kepada keluarga korban judi online. Menurut MUI, bansos sebaiknya diberikan kepada keluarga miskin.

"Intinya perlu ada komitmen bersama perang terhadap tindakan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengutip Wartakotalive, Selasa (18/6/2024).

Niam mengatakan perlu ada kekompakan dari seluruh pihak untuk memberantas judi online.

"Saya mengapresiasi atas komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian, salah satunya dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online," ucapnya.

"Seluruh pihak harus punya komitmen yang sama, secara sinergis dan terkoordinir," imbuhnya.

"Jangan sampai ada narasi yang justru kontraproduktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun Presiden," lanjut Asrorun Niam.

Asrorun Niam mengingatkan bansos tak perlu disangkutpautkan dengan korban judi online.

"Bansos itu untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya, tidak usah dikait-kaitkan dengan perjudian," tegasnya.

Baca Juga: Soal Usulan Bansos Keluarga Pelaku Judi "Online", Airlangga: Tak Ada Anggaran

"Soal perjudian harus sama, pemberantasan tindak pidana perjudian," imbuh Asrorun Niam.

Oleh sebab itu, MUI mengingatkan bansos pada dasarnya untuk keluarga miskin yang berusaha dan bekerja.

"Kalau fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Jika uang untuk bansos terbatas, ya harus ada skala prioritas," kata dia.

"Prioritasnya adalah orang miskin yang mau bangkit berjuang dari kemiskinan, yang mau berusaha, yang gigih bekerja, bukan yang penjudi, harus ada mekanisme punishment serta disinsentif," pungkasnya.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU