> >

Menaker: Kemensos Perlu Kaji Manfaat dan Mudarat Pemberian Bansos kepada Korban Judi Online

Humaniora | 17 Juni 2024, 14:13 WIB
Ilustrasi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menanggapi usulan agar korban judi online dapat bansos. (Sumber: Dok. Kementerian Sosial)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menanggapi usulan agar korban judi online dapat bantuan sosial (bansos).

Ida berpandangan Kementerian Sosial (Kemensos) memikul tanggung jawab untuk menelaah secara mendalam terkait untung dan ruginya jika usulan tersebut dilaksanakan.

"Kalau saya ikutin pendapat publik saja, satu sisi memang kalau mereka jatuh miskin, tentu berhak juga dapatkan bansos. Di sisi lain, ada pendapat masyarakat yang mengatakan kalau kemudian menjadi 'tuman' (kebiasaan)," ungkap Ida, Senin (17/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan, Kemensos yang berwenang untuk memperhitungkan manfaat dan mudarat dari wacana ini.

Baca Juga: Menko Perekonomian: Bansos Korban Judi Online Belum Masuk Anggaran dan Koordinasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memunculkan gagasan agar korban judi online dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga berhak menerima bansos.

Pernyataan Muhadjir itu muncul sebagai respons atas semakin maraknya praktik judi online di tengah masyarakat.

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan advokasi bagi para korban judi online, termasuk memasukkan mereka ke dalam DTKS sebagai penerima bansos.

Ia juga mengusulkan agar Kemensos memberikan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami masalah psikososial.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com, Antara


TERBARU