Resmi, Jokowi Teken Keppres Satgas Judi Online, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto jadi Ketuanya
Hukum | 15 Juni 2024, 13:52 WIBBaca Juga: MUI soal Wacana Bansos untuk Penjudi: Tak Ada Istilah Korban dalam Judi
"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga terkait atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 14 Keppres tersebut.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan perjudian online yang kian marak dan mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.
Dengan langkah tegas dan terpadu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas perjudian online demi kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, keberadaan judi online sudah pada tahap meresahkan dan merugikan masyarakat. Tak hanya merugikan keuangan para pelakunya, judi online juga memicu berbagai masalah sosial seperti kejahatan dan gangguan kehidupan keluarga.
Baca Juga: Transaksi Judi Online Januari-Maret 2024 Capai Rp 100 Triliun, Lebih Tinggi Ketimbang Anggaran IKN
Teranyar, ada polwan yang membakar suaminya sampai tewas gara-gara duit belanja bulanan sering dipakai sang suami untuk judi online.
Kisah tragis ini pun jadi sorotan Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Anggota Komisi I DPR saat rapat di Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :