MUI soal Wacana Bansos untuk Penjudi: Tak Ada Istilah Korban dalam Judi
Hukum | 15 Juni 2024, 08:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wacana pemberian bansos kepada korban judi online oleh pemerintah, adalah tindakan yang tidak tepat.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uang bansos yang diberikan kepada penjudi justru akan digunakan lagi untuk berjudi.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, tidak ada istilah korban dalam perjudian. Meskipun banyak orang yang berjudi karena kemiskinan struktural, mereka tetap memilih melakukannya.
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan akan Pecat Personel yang Terlibat Judi Online
Dalam pandangan Niam, hal itu berbeda dengan pinjaman online (pinjol). Di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.
"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki," tuturnya seperti dikutip dari Antara.
Orang yang berjudi, lanjutnya, juga melakukannya secara sadar. Tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.
Di sisi lain, MUI mengapresiasi upaya pemerintah memberantas judi online. Salah satunya dengan membentuk Satgas Judi Online.
Baca Juga: Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Judi, Jokowi sampai 3 Kali Bilang "Jangan Judi!"
Penindakan yang serius diperlukan karena banyak judi online yang bersembunyi di balik kedok permainan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar "korban" judi online didaftarkan sebagai penerima bansos.
Muhadjir menyebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu warga yang terjerat judi online.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Satgas Judi Online Libatkan Interpol
Dia pun menyarankan Kementerian Sosial agar memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Menurut dia, judi online memiskinkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin disebutnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
"(Dampak judi online) termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir.
Lebih lanjut, dia menilai fenomena judi online telah meresahkan masyarakat karena tidak hanya menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah dan minim literasi, tetapi juga kalangan terdidik.
Baca Juga: Transaksi Judi Online Januari-Maret 2024 Capai Rp 100 Triliun, Lebih Tinggi Ketimbang Anggaran IKN
"Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga Banyak yang kena juga," katanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara, Kompas.tv