> >

MUI soal Wacana Bansos untuk Penjudi: Tak Ada Istilah Korban dalam Judi

Hukum | 15 Juni 2024, 08:52 WIB
Ilustrasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wacana pemberian bansos kepada korban judi online oleh pemerintah, adalah tindakan yang tidak tepat. (Sumber: Kemkominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wacana pemberian bansos kepada korban judi online oleh pemerintah, adalah tindakan yang tidak tepat.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uang bansos yang diberikan kepada penjudi justru akan digunakan lagi untuk berjudi. 

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (14/6/2024). 

Menurutnya, tidak ada istilah korban dalam perjudian. Meskipun banyak orang yang berjudi karena kemiskinan struktural, mereka tetap memilih melakukannya. 

Baca Juga: Panglima TNI Pastikan akan Pecat Personel yang Terlibat Judi Online

Dalam pandangan Niam, hal itu berbeda dengan pinjaman online (pinjol). Di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.

"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki," tuturnya seperti dikutip dari Antara. 

Orang yang berjudi, lanjutnya, juga melakukannya secara sadar. Tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.

Di sisi lain, MUI mengapresiasi upaya pemerintah memberantas judi online. Salah satunya dengan membentuk Satgas Judi Online. 

Baca Juga: Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Judi, Jokowi sampai 3 Kali Bilang "Jangan Judi!"

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara, Kompas.tv


TERBARU