Kuasa Hukum Pegi Mengaku Punya Bukti Kuat yang Akan Diajukan dalam Sidang Praperadilan, Apa Itu?
Hukum | 14 Juni 2024, 21:10 WIB“Saya mau minta pada Jaksa Agung, agar memerintahkan pada jaksa yang di bawah ini perlu kehati-hatian.”
“Jangan sampai, ini kan bola panas ini, bola panas ini nanti lepas dan dipersalahkan kepada kejaksanan. Polisi mengatakan sudah P21, terimanya di jaksa,” kata Marwan.
Diberitakan Kompas.tv, sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada 24 Juni 2024.
“Saya sampaikan, insyaallah dimulai tanggal 24 (Juni). Jadi, praperadilan dimulai tanggal 24 di PN Bandung,” kata kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Rabu (12/6/2024) malam.
Muchtar menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV