Kuasa Hukum Pegi Mengaku Punya Bukti Kuat yang Akan Diajukan dalam Sidang Praperadilan, Apa Itu?
Hukum | 14 Juni 2024, 21:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, mengaku sudah menyiapkan bukti kuat untuk diajukan dalam sidang praperadilan.
Dia juga mengatakan sudah menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.
“Alat bukti untuk praperadilan sudah kami siapkan semuanya, termasuk saksi ahli, dan kami optimis akan memenangkan praperadilan,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024 di PN Bandung
Meski demikian, ia merahasiakan bukti kuat yang akan dibawanya dalam persidangan mendatang.
“Ada (bukti kuat), tidak perlu kami sampaikan di publik, yang jelas ada,” tegasnya.
Saat ditanya apa yang akan ia lakukan jika nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan paperadilannya, Marwan membeberkan apa yang telah dilakukannya.
“Satu, saya sudah ke Komisi III, saya sudah ke Komisi Yudisial, dan dalam waktu dekat, saya akan menghadap ke Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
Ia mengaku akan meminta Jaksa Agung untuk memerintahkan jajarannya menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Siapkan Bukti Digital dari Status Facebook Kliennya
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV