KPK Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Sudah Sesuai UU Tipikor
Hukum | 14 Juni 2024, 19:45 WIBBaca Juga: KPK soal Staf Hasto PDIP Klaim Dibentak Penyidik: Nanti Diuji
Sebelumnya, pada Senin (10/6/2024), penyidik KPK menggeledah staf Hasto, Kusnadi, yang mendampingi Sekjen PDIP tersebut ketika mendatangi gedung lembaga antirasuah.
Penggeledahan terhadap Kusnadi yang membawa barang-barang Hasto, dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Menurut kuasa hukum Hasto, KPK kemudian menyita ponsel dan beberapa barang Hasto. KPK juga disebut menyita ponsel milik Kusnadi.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com