> >

KPK Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Sudah Sesuai UU Tipikor

Hukum | 14 Juni 2024, 19:45 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (24/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: KPK soal Staf Hasto PDIP Klaim Dibentak Penyidik: Nanti Diuji

 

Sebelumnya, pada Senin (10/6/2024), penyidik KPK menggeledah staf Hasto, Kusnadi, yang mendampingi Sekjen PDIP tersebut ketika mendatangi gedung lembaga antirasuah.

Penggeledahan terhadap Kusnadi yang membawa barang-barang Hasto, dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

Menurut kuasa hukum Hasto, KPK kemudian menyita ponsel dan beberapa barang Hasto. KPK juga disebut menyita ponsel milik Kusnadi.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU