Biaya Pengurusan STR untuk Nakes dan Named Kini Rp0, Berlaku Seumur Hidup
Humaniora | 14 Juni 2024, 13:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp0 atau tanpa dipungut biaya, dan berlaku seumur hidup.
Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp. 0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Budi mengatakan, tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. Sedangkan, tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.
Baca Juga: Wamenkes Klaim Penerapan KRIS Tak Kurangi Ketersediaan Tempat Tidur di RS secara Signifikan
Menkes Budi menjelaskan, pengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan. Kebijakan ini meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Jumat (14/6/2024).
Ia menerangkan, kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup.
Persyaratan pengenaan tarif Rp0 ini khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.
Baca Juga: Kemenkes Mau Naturalisasi Dokter Asing, Ini Alasan dan Penjelasannya
Adapun ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.
Ketentuan pengurusan STR Rp0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Wajib Punya untuk Pembuatan SIM, kalau Ada Tunggakan Bagaimana?
Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi.
Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).
"Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Budi.
Pengenaan tarif Rp0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Hitung-Hitungan BP Tapera: Butuh 150 Penabung Mulia agar 1 MBR Bisa Ambil KPR Bunga Flat 5%
Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.
Budi menyebut, kebijakan baru pengurusan STR ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :