Korlantas Polri Kenalkan ETLE Pendeteksi Wajah, Identitas Pengendara Dapat Dikenali
Humaniora | 13 Juni 2024, 19:58 WIBTerkait penerapan poin penindakan ini, sanksi yang dapat diterapkan termasuk pencabutan SIM.
"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," tutup Slamet.
Baca Juga: Korlantas Hentikan Pengiriman Surat Tilang ETLE via WhatsApp, Ini Alasannya
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Tribun News