> >

Korlantas Polri Kenalkan ETLE Pendeteksi Wajah, Identitas Pengendara Dapat Dikenali

Humaniora | 13 Juni 2024, 19:58 WIB
Foto ilustrasi. Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Saat ini para pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) Polda Metro Jaya. (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Terkait penerapan poin penindakan ini, sanksi yang dapat diterapkan termasuk pencabutan SIM.

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," tutup Slamet.

Baca Juga: Korlantas Hentikan Pengiriman Surat Tilang ETLE via WhatsApp, Ini Alasannya

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Tribun News


TERBARU