Alexander Marwata: Enggak Ada Relevansinya Hasto Kristiyanto Dicekal
Hukum | 13 Juni 2024, 08:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai tidak ada relevansinya melncekal Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
Sepanjang, kata Alexander, Hasto Kristiyanto ada di Jakarta, dan kooperatif menjalani proses hukum yang diminta KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Alexander Marwata di Gedung Merah Putih perihal adanya permintaan dari Penyidik KPK untuk melakukan pencekalan terhadap Hasto Kristiyanto, Rabu (12/6/2024).
“Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum, serta menyatakan akan datang ketika dipanggil KPK, enggak ada relevansinya juga dicekal,” ujar Alexander.
Baca Juga: Mahfud Sebut Kasus Vina Selesai 7 Hari, Habiburokhman: Sudah Game Over, Jangan Banyak Komen
Alexander lebih lanjut dikonfirmasi soal kapan KPK akan memanggil kembali Hasto Kristiyanto untuk kasus dugaan suap Harun Masiku.
Menurut dia, rencananya Hasto akan dipanggil kembali untuk diperiksa KPK pada Juli 2024 sebagaimana permintaan politisi PDI-P tersebut.
“Kalau enggak salah bulan Juli yang bersangkutan (Hasto) minta dijadwalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan handphone Hasto Kristiyanto oleh penyidik sudah dilakukan sesuai prosedur dan disertai surat perintah.
Namun demikian, Hasto Kristiyanto mengaku kecewa handphone miliknya disita KPK melalui stafnya bernama Kusnadi saat dirinya diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Habib Luthfi Bantah Bahas Politik saat Temui Jokowi: Saya Bukan Orang Partai
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku sempat berdebat terkait penyitaan handphone yang dilakukan oleh penyidik KPK.
“Kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Hasto.
“Akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain dan kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justicia.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV