Jaksa KPK Telaah Peran Kasdi Subagyono dalam Kasus Korupsi di Kementan
Hukum | 13 Juni 2024, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah peran eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga terdakwa Kasdi Subagyono dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut salah satunya menyoroti pernyataan ahli pidana yang dihadirkan pihak Kasdi, terkait kewenangan terdakwa untuk menolak perintah SYL.
“Ada satu poin yang kami highlight (soroti) dari ahli yang dihadirkan Pak Kasdi, idealnya suatu perintah jabatan atau perintah atasan yang tidak dilakukan dengan tidak beritikad baik artinya bertengangan dengan undang undang, prosedur dan substansi itu idealnya ditolak," kata Meyer, Rabu (12/6/2024), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Kyka Madona.
Menurutnya, perintah SYL kepada Kasdi dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta, yang kemudian diteruskan ke bawahannya, bertentangan dengan ketentuan serta tidak ada itikad baik.
"Saya rasa itu highlight yang kami dengar dari ahli pidana dari Pak Kasdi, sehingga kita akan fokus mengenai pembuktian peran Pak Kasdi dalam perintah itu, apakah mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk menolak itu seperti yang dilakukan oleh saksi lainnya," jelasnya.
"Nanti kami analisa dalam surat tuntutan mengenai pertanggungjawaban pidana Pak Kasdi atas arahan maupun permintaan dari SYL."
Baca Juga: SYL Kembali Minta Blokir Rekeningnya Dibuka untuk Nafkahi Keluarga, Ini Respons Hakim
Diberitakan sebelumnya, Kasdi, SYL, dan Hatta merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Kasdi serta Hatta diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara KPK juga menjerat SYL atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasusnya saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Kasdi Subagyono Langsung Ditahan KPK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV