> >

Soal Kasus Vina Cirebon, Yasonna Minta Polri Bongkar Tuntas: Jangan Ada Kecurigaan di Masyarakat

Hukum | 12 Juni 2024, 21:47 WIB
Foto Arsip. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merespons terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly merespons terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Yasonna menyebut, pihak kepolisian harus dapat menangani kasus tersebut secara tuntas, sehingga tak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Mengingat, kata Yasonna, saat ini beredar kabar adanya indikasi polisi salah tangkap terhadap salah satu buron dalam kasus tersebut.

"Kita serahakan kepada polisi supaya membongkar tuntas, supaya jangan ada kecurigaan di masyarakat," kata Yasonna, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV Masni Rahmawatti dan Juru Kamera Bondan Wicaksono, Rabu (12/6/2024).

"Apalagi viral, ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan. Ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan," imbuhnya.

Ia kemudian menyinggung terkait kasus di mana yang dituduh sebagai pelaku ternyata merupakan korban salah tangkap.

"Kita berharap, semua kasus-kasus seperti itu, jangankan itu, kasus Sengkon Karta dulu itu sesudah mereka dihukum menjalani cukup lama baru terungkap bukan mereka pelakunya. Itu membuat jalan untuk pemeriksaan kembali," jelasnya.

"Jadi itu hal-hal di negara lain juga pernah ada kejadian yang dihukum mau dihukum mati ada kasus kan di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya. It's hapens (ini terjadi)," tuturnya.

Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Sebab itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky secara tuntas, untuk mencegah hipotesis liar di masyarakat.

"Dalam keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi di masyarakat. Kecurigaan-kecurigaan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Adapun Vina dan Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Cirebon pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus tersebut sudah terdapat delapan orang yang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman, sementara tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).

Terbaru, Polisi menangkap salah satu DPO, bernama Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Ia diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun usai menangkap Pegi, polisi justru mengatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi, sementara dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani dinyatakan fiktif.

Di sisi lain Pegi membantah telah membunuh Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

Pegi bahkan mengeklaim bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan pembunuhan itu.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5).

Baca Juga: Otto Hasibuan Soroti Dakwaan dan Tuntutan Kasus Vina Cirebon Usai 2 DPO Dihilangkan: Fiktif Dong!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU