Penyidik Usul Hasto Dicegah ke Luar Negeri tapi Pimpinan KPK Minta Ditunda, Ini Alasannya
Hukum | 12 Juni 2024, 18:22 WIBBaca Juga: Dilaporkan ke Dewas, Ketua KPK Klaim Ponsel Hasto Disita Jadi Upaya Cari Harun Masiku
Ia mengaku telah diperiksa penyidik selama 4 jam, namun belum masuk dalam materi pokok perkara.
Hal itu dikarenakan di tengah pemeriksaan, penyidik memanggil stafnya yang bernama Kusnadi dan melakukan penyitaan terhadap barang milik Hasto, seperti ponsel.
"Saya di ruangan yang dingin hampir empat jam dan bersama penyidik face to face itu paling lama satu setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto, Senin.
"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah (pemeriksaan) itu staf saya bernama Kusnadi dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tas dan handphone-nya atas nama saya disita," ujarnya.
Hasto pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik terkait penyitaan tas dan HP miliknya tersebut.
Pasalnya, menurut Hasto, penyitaan harus berdasar pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas hal tersebut, Hasto lalu memutuskan agar pemeriksaan atas dirinya dilanjutkan pada kesempatan lainnya.
Baca Juga: Hasto Mengaku Ditinggal Penyidik sampai Kedinginan di Ruang Pemeriksaan, Begini Penjelasan KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV