Pengamat Sebut UU MD3 Layak Direvisi, Ini Alasannya
Politik | 12 Juni 2024, 19:12 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinilai layak untuk direvisi.
Salah satu alasannya karena regulasi itu harus mengikuti perkembangan zaman atau dinamika politik.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyebut, UU MD3 itu perlu dilakukan revisi.
Sebab nantinya yang akan menguasai parlemen ialah Koalisi Indonesia Maju (KIM).
KIM adalah gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Golkar: Rencana Revisi UU MD3 terkait Ketua DPR Baru Tataran Warung Kopi
Jika ditambah PKB dan Nasdem, koalisi Prabowo-Gibran artinya didukung 6 parpol.
Total kursi keenam partai ini yakni 417 dari 580 kursi DPR 2024-2029.
Di antaranya adalah Golkar 102 kursi, Gerindra 86 kursi, Demokrat 44 kursi, PAN 48 kursi, PKB 68 kursi, Nasdem 69 kursi. Hal ini setara 64,32% kursi parlemen.
"UU itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau saat ini mayoritas parlemen dikuasai oleh KIM, maka sejatinya, soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi," kata Ujang kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV