> >

SYL Minta Bos Underwear Hanan Supangkat Jadi Saksi di Sidang

Hukum | 12 Juni 2024, 13:34 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui tim penasehat hukumnya meminta majelis hakim untuk menghadirkan bos underwear (pakaian dalam) Hanan Supangkat untuk menjadi saksi dalam persidangan.

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan bahwa Hanan Supangkat dapat dihadirkan sebagai saksi karena berkaitan dengan SYL.

“Mohon berkenan melalui Yang Mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke majelis menghadirkan Hanan Supangkat,” ucap Djamaludin dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Periksa Hanan Supangkat, KPK Dalami soal Temuan Uang Belasan Miliar hingga Proyek di Kementan

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Hanan Supangkat pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djamaluddin menjawab bahwa Hanan pernah diperiksa.

Sementara itu, jaksa KPK menjelaskan bahwa Hanan diperiksa dalam perkara yang berbeda, yakni perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

Dengan demikian, pihak jaksa KPK pun memutuskan untuk tidak menghadirkan bos underwear tersebut dan mempersilakan penasehat hukum SYL untuk menghadirkannya.

“Kalau ingin dihadirkan, silakan dihadirkan oleh penasehat hukum,” ucap Jaksa.

Hakim Rianto juga mempersilakan pihak SYL untuk menghadirkan Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan.

“Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa,” kata Hakim.

Baca Juga: Saksi Meringankan Ungkap SYL Pernah Tolak Uang Satu Kardus saat Jabat Wakil Gubernur Sulsel

Pada 23 Maret 2024 lalu, penyidik KPK memeriksa Hanan Supangkat sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL.

Hanan diberi pertanyaan soal uang Rp15 miliar yang ditemukan penyidik di rumahnya. Uang tersebut diketahui telah disita saat penggeledahan tanggal 7 Maret 2024.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU