> >

MK Kabulkan 44 Perkara Sengketa Pileg 2024, KPU: Kami Akan Laksanakan Amar Putusannya

Rumah pemilu | 11 Juni 2024, 18:15 WIB
Foto arsip. Komisioner KPU Idham Holik. (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan diri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil atau sengketa Pileg 2024. 

Diketahui dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, MK mengabulkan 44 gugatan.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, putusan MK terkait Pileg 2024 bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Hal ini yang membuat KPU harus siap melaksanakan putusan tersebut. 

Selain itu, ia mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU daerah untuk menindaklanjuti putusan MK. 

Baca Juga: Pasca Putusan MK Soal Gugatan PHPU, KPU Provinsi Gorontalo Siap Gelar PSU di Dapil Gorontalo 6

"Tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatera Barat dan dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Idham saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024), dikutip dari Antara

Dia menambahkan, putusan MK terkait PSU maupun penghitungan dan rekapitulasi suara ulang tidak mengganggu tahapan Pilkada 2024. 

Menurutnya, KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan.

Semisal saat penerimaan bakal calon perseorangan, KPU di daerah juga melakukan tahapan rekrutmen badan ad hoc dan memulai tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Idham pun meyakini tidak ada kendala yang muncul dalam menindaklanjuti putusan MK. KPU RI dan KPU daerah, kata dia, berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan integritas elektoral.

Tak hanya itu, Idham menyoroti jumlah perkara yang dikabulkan MK meningkat dibanding Pileg 2019.

Baca Juga: PHPU PKB Dikabulkan Sepenuhnya, MK Perintahkan Coblos Ulang di Dapil Kepulauan Meranti 4 Riau

Menurutnya, hal itu dapat terjadi lantaran ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dan 2024.

Sebagai perbandingan, MK mengabulkan 44 perkara PHPU Pileg 2024. Angka itu meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pileg 2019.

Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

"Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024 itu ada beberapa putusan MK yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun, KPU konsisten di situ," ujar Idham.

"Sebenarnya bicara tentang kesamaan penyelenggaraan pemilu dari sisi regulasi itu betul. Tapi ada konteks yang tidak sama antara pemilu 2019 dengan 2024. Itu yang membuat dinamika itu menjadi berbeda," sambungnya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU