Syarat dan Prosedur Pengajuan Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 Kemenag
Humaniora | 11 Juni 2024, 16:53 WIBYakni dengan mengklik: Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024, dan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
- Surat rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi; atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Jika tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota;
- Proposal bantuan, memuat latar belakang potensi usaha dan perlunya pengembangan aset wakaf secara produktif;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif;
- Rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan;
- Susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif;
- Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf;
- Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW);
- Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum;
- Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.
Waktu Pelaksanaan
- Pendaftaran Calon Penerima Bantuan: 5-12 Juni 2024
- Verifikasi Administrasi: 12-13 Juni 2024
- Verifikasi Lapangan: 13-21 Juni 2024
- Pengumuman: 25 Juni 2024
Baca Juga: Waktu Iduladha di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda, Begini Penjelasan Kemenag
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV