> >

Syarat dan Prosedur Pengajuan Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 Kemenag

Humaniora | 11 Juni 2024, 16:53 WIB
Seorang jemaah (kiri) berwakaf Alquran di Masjid Agung Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Kemenag telah membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 mulai 5 - 12 Juni 2024, ini syarat dan prosedur pengajuan bantuan. Bantuan ini ditujukan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.  (Sumber: WARTAKOTA/YULIANTO)

Yakni dengan mengklik: Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024, dan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi; atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Jika tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota;
  • Proposal bantuan, memuat latar belakang potensi usaha dan perlunya pengembangan aset wakaf secara produktif;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif;
  • Rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan;
  • Susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif;
  • Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf;
  • Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW);
  • Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum;
  • Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.

Waktu Pelaksanaan

  • Pendaftaran Calon Penerima Bantuan: 5-12 Juni 2024
  • Verifikasi Administrasi: 12-13 Juni 2024
  • Verifikasi Lapangan: 13-21 Juni 2024
  • Pengumuman: 25 Juni 2024 

Baca Juga: Waktu Iduladha di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda, Begini Penjelasan Kemenag

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU