> >

Syarat dan Prosedur Pengajuan Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 Kemenag

Humaniora | 11 Juni 2024, 16:53 WIB
Seorang jemaah (kiri) berwakaf Alquran di Masjid Agung Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Kemenag telah membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 mulai 5 - 12 Juni 2024, ini syarat dan prosedur pengajuan bantuan. Bantuan ini ditujukan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.  (Sumber: WARTAKOTA/YULIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024.

Program ini ditujukan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah, dengan masa pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 12 Juni 2024.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, bantuan ini diharapkan dapat mengembangkan aset wakaf menjadi lebih produktif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Bantuan Inkubasi Wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar mampu mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas,” kata Waryono di Jakarta, Sabtu (8/6/2024), dikutip dari Tribunnews.

Waryono juga berharap, semua pihak yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam program ini.

Sehingga pengembangan wakaf produktif di Indonesia dapat terlaksana dengan lebih cepat.

Berikut syarat dan prosedur pengajuannya:

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya

Syarat Penerima Bantuan

  1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
  2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
  3. Surat Pengesahan Nazir.
  4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).
  5. Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.
  6. Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.

Prosedur Pengajuan Bantuan

Pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi.

Ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik atau online.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU