> >

Mendagri Tito Karnavian Beberkan Ada 1 Pj Gubernur yang Ingin Maju Pilkada Serentak 2024

Politik | 11 Juni 2024, 08:40 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang mudik selama Natal dan Tahun Baru, serta mengimbau masyarakat untuk menunda mengambil cuti setelah Nataru (24/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada satu orang penjabat (Pj) gubernur yang menyatakan bakal maju dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut, kata Tito, diketahui berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan kepadanya beberapa waktu lalu. 

"Kalau saya enggak salah di tingkat provinsi baru satu (Pj gubernur) yang sudah menyampaikan (niat akan melakukan pengunduran diri untuk maju Pilkada 2024)," kata Tito di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Namun, ia enggan membeberkan mengenai identitas dan detail wilayah tugas dari Pj gubernur tersebut. Sebab, dirinya harus menunggu batas akhir penyampaian mundur bagi para Pj kepala daerah yang hendak maju Pilkada 2024.

Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kendari

Adapun batas akhir penyampaian mundur bagi para Pj kepala daerah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ Perihal Pengunduran Diri PJ Gubernur, Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional 2024 tertanggal 16 Mei 2024.

SE itu mengatur bahwa Pj kepala daerah yang hendak ikut kontestasi Pilkada Serentak bisa melaporkan pengunduran diri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. 

Berdasarkan jadwal tahapan pilkada, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27 Agustus 2024. Dengan demikian, Pj gubernur sudah harus mengirimkan surat pengunduran diri ke Mendagri paling lambat 18 Juli 2024. 

"Saya enggak mau sebut di mananya, karena saya harus menunggu 40 hari sebelum pendaftaran, di pertengahan Juli itu," tuturnya. 

"Nanti pertengahan Juli itu kalau wartawan mau tanya datanya saya kasih. Sekarang mereka masih ada yang mikir-mikir."

Menurut dia, alasan penetapan batas akhir surat pengunduran diri para Pj selama 40 hari itu karena harus menyiapkan penggantinya. 

Baca Juga: Respons Raffi Ahmad, Terkait Namanya Masuk Radar Bursa Pilkada 2024

"Kenapa 40 hari karena saya perlu waktu untuk menyiapkan penggantinya. Kan ada mekanismenya, minta persetujuan DPRD, kalau bupati/wali kota ada pengusulan dari PJ gubernur, setelah itu ada proses sidang segala macam. Makanya saya minta 40 hari sebelum pendaftaran 27 Agustus," kata Tito.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU