Tim Kuasa Hukum Hasto Bakal Lapor ke Dewas, KPK: Pemeriksaan Sudah Sesuai SOP
Hukum | 10 Juni 2024, 21:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi respons tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang akan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan handphone (HP). Hasto diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024).
Juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya menghormati langkah yang akan ditempuh tim kuasa hukum Hasto tersebut.
"Pelaporan terhadap Dewas tentu itu menjadi hak setiap masyarakat, ketika mengetahui misalnya adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas, tentu kami juga menghotmati hal tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Meski demikian, ia menekankan pemeriksaan Hasto di KPK telah sesuai degan prosedur.
"Namun perlu kami pastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai SOP (standard operating procedure/prosedur operasi standar) dan mekanismenya," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK mengonfimasi telah menyita HP Hasto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Budi mengatakan penyitaan ponsel dilakukan penyidik untuk menemukan bukti-bukti.
"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelasnya.
Tak hanya HP, penyidik KPK juga menyita catatan dan agenda milik Hasto.
Baca Juga: Penyidik KPK Sita HP Staf Hasto, Kuasa Hukum Bakal Lapor ke Dewas: Ini Kejahatan terhadap Hukum
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto menyatakan bakal melapor ke Dewas KPK sehubungan penyitaan ponsel dan penggeledahan terhadap staf Hasto, Kusnadi.
Tim kuasa hukum Hasto mengatakan selain menyita handphone Hasto, KPK juga menyita ponsel dan barang milik Kusnadi.
Staf Hasto disebut digeledah penyidik KPK saat Sekjen PDIP tersebut menjalani pemeriksaan.
"Penyitaan melanggar KUHAP Pasal 39. Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers, Senin petang.
Ia menegaskan barang-barang Kusnadi yang disita penyidik adalah barang-barang pribadi, tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.
Selain itu, kata Ronny, Kusnadi bukan objek perkara sehingga tidak boleh dikenakan penggeledahan atau penyitaan.
"Ini kejahatan terhadap hukum, diduga Saudara Rosa (penyidik KPK, Rosa Purbo Bekti) turun ke lobi tempat kita tadi berdiri dengan rekan-rekan media, memakai masker dan menggunakan topi, kemudian membisikkan kepada Saudara Kusnadi bahwa Pak Hasto manggil,” jelasnya.
"Jadi kami melihat ini seperti dijebak. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil, beliau ke atas. Waktu di lantai dua langsung diminta handphone-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar.”
Baca Juga: KPK soal Penyitaan Handphone Hasto: Bagian dari Kewenangan Penyidik
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV