> >

KPK soal Penyitaan Handphone Hasto: Bagian dari Kewenangan Penyidik

Hukum | 10 Juni 2024, 19:59 WIB
Juru bicara atau jubir KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Senin (10/6/2024). KPK menyebut penyitaan handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan wewenang penyidik lembaga antirasuah tersebut. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Hasto Sebut Pemeriksaan di KPK Belum Masuk Materi Pokok Perkara, Klaim Banyak Ditinggal Penyidik

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita," ujarnya di Gedung KPK, Senin sore.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum."

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto, Patra Zen, mempertanyakan tindakan KPK yang  menyita handphone milik kliennya tersebut.

Menurut Patra, KPK tidak perlu menyita melalui staf Hasto jika memang menilai perlu melakukan itu.

"Untuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan yang lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan, mengapa? penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

“Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness (keadilan)."

Baca Juga: Patra Zen soal KPK Disebut Sita Handphone Hasto: Patut Dipertanyakan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU