Saksi Meringankan Ungkap SYL Pernah Tolak Uang Satu Kardus saat Jabat Wakil Gubernur Sulsel
Hukum | 10 Juni 2024, 18:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut pernah menolak uang dalam satu kardus saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi (Sulsel) Selatan pada 2003-2008.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Subbidang Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel Abdul Malik Faisal saat dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifiaksi dengan terdakwa SYL, Senin (10/6/2024).
Malik menjelaskan peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Wakil Gubernur Sulsel.
Saat itu, kata dia, terdapat satu orang tamu membawa bungkusan kardus hendak bertemu dengan SYL yang ketika itu menjadi Wakil Gubernur Sulsel.
"Ada satu hal yang menarik. Pada saat menjadi kepala sekretariat di wakil gubernur, Yang Mulia. Pada saat itu saya di depan ada tamu bawa dus kardus, tiba-tiba saya dibel (ditelpon) Pak Syahrul sebagai wakil gubernur waktu itu, saya masuk dia tanya 'siapa itu di luar?'," kata Malik.
"Saya bilang, 'saya tidak tahu tapi mau ketemu sama bapak'. Terus dia tanya, 'apa itu dia bawa kenapa ada bungkusan?' saya bilang saya tidak tahu karena saya tidak periksa. Dia bilang 'oke suruh masuk'."
Malik kemudian mengizinkan tamu tersebut untuk masuk ke ruangan SYL. Namun, tak lama kemudian tamu tersebut keluar tanpa bungkusan kardus yang dibawanya.
"Pada saat saya suruh masuk sampai di dalam, tidak lama kemudian orang itu keluar tidak bawa bungkusan. Bungkusannya simpan di dalam. Kemudian saya ditelpon, saya masuk, siap, dia bilang 'bawa ini, kejar tadi itu orang sampaikan terima kasih'," jelasnya.
Mendapat perintah tersebut Malik pun segera membawa bungkusan kardus tersebut dan diketahui bahwa kardus itu berisi uang.
Baca Juga: Beda Keterangan Thita Anak SYL dan Biduan Nayunda Soal Pekerjaan di Kementan
Malik kemudian langsung mengejar tamu itu dan mengembalikan kardus berisi uang tersebut dan menyampaikan bahwa SYL tidak berkenan menerima uang itu dan menyampaikan terima kasih.
"Saya bawalah itu barang karena sudah terbuka saya lihat ada uang, saya lihat di dalam dus itu," ungkapnya.
"Dan saya sampaikan, saya kejar ke bawah karena di atas saya bilang, 'Pak, pak tunggu ini Pak Syahrul minta kita ambil kembali. Pak Syahrul tidak berkenan terima ini, dia juga bilang terima kasih sudah diberikan',
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan pesan dari SYL untuk tidak terbutakan oleh uang.
Malik pun mengaku peristiwa tersebut menjadi pelajaran luar biasa bagi dirinya.
"Itu pelajaran luar biasa yang saya dapat karena pada saat saya kembali, saya tanya ke Pak SYL kenapa tidak diambil sedikit uangnya. Lalu dia bilang, 'Malik, jangan harga dirimu hilang gara-gara uang, jangan kau terhina gara-gara uang'," jelasnya.
"Makanya saya menganggap beliau sangat punya integritas dan saya bersumpah demi Allah itu yang terjadi," katanya.
Adapun dalam kasus ini, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044, dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Pemerasan tersebut dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: Terungkap! Istri SYL Beli Rumah Rp 11,5 M Pakai Nama Orang Lain
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV