Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Peristiwa | 10 Juni 2024, 08:50 WIBPertama, kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Baca Juga: Burhanuddin: Hasil Survei, Ahok Kalah Pilgub Jakarta Jika Head To Head dengan Anies dan Ridwan Kamil
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV