Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Peristiwa | 10 Juni 2024, 08:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, resmi bebas murni pada Senin (10/6/2024).
Keputusan Rizieq Shihab bebas tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Januar, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024) malam.
Selain itu, kata Aziz, bebasnya Rizieq Shihab juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: Basuki soal Tapera Dikecam Publik: Saya Nyesal Betul, Saya Enggak Sangka
Artinya, Rizieq tidak perlu lagi menjalani pembinaan di Bapas Jakarta Pusat yang telah dilakukan sekitar dua tahun.
“Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” ucap Aziz.
Dalam keterangannya, Aziz pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat,” kata Aziz.
Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis selama empat tahun penjara untuk dua kasus yang disangkakan terhadapnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV