> >

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa KPK terkait Kasus Harun Masiku

Hukum | 10 Juni 2024, 06:30 WIB
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta,  Selasa (12/12/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (10/6/2024). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (10/6/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Hasto akan diperiksa terkait kasus suap dan keberadaan Harun Masiku, tersangka KPK yang masih buron.

“Yang bersangkutan (Hasto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/6).

Adapun kepentingan penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.

KPK pun berharap Hasto dapat kooperatif menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Harun Masiku tersebut sesuai jadwal pemanggilan dimaksud. 

Sementara itu, Hasto telah menyatakan akan memenuhi panggilan KPK hari ini.

Ia menyebut hal itu dikarenakan KPK merupakan lembaga yang dibentuk di masa pemerintahan Ketua Umum PDI-P Megawati Seokarnoputri saat menjadi presiden RI.

"Saya datang (penuhi panggilan KPK), karena yang mendirikan KPK Bu Mega," kata Hasto Sabtu (8/6), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK soal Harun Masiku! Apa Agendanya?

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK tengah mendalami keberadaan Harun Masiku lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Yakni pengacara bernama Simon Petrus, yang dimintai keterangan terkait Harun Masiku pada Rabu (29/5).

Kemudian, seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda diperiksa penyidik KPK masih seputar hal yang sama pada hari berikutnya atau Kamis (30/5).

Pemanggilan terhadap para saksi tersebut untuk mendalami dugaan adanya pihak yang mengamankan Harun Masiku untuk tidak ditangkap KPK. 

Seperti diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI-P dengan Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam pengusutan kasus tersebut, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Harun Masiku kemudian diketahui melarikan diri, sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK.

Ia menjadi buron KPK sejak 17 Januari 2020 silam. Hingga kini keberadan Harun Masiku pun belum diketahui.

Baca Juga: Tiga Kerabat Harun Masiku Diperiksa, KPK Dalami Informasi Ada Pihak yang Sengaja Menyembunyikan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU